RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur mulai memberlakukan aplikasi E-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai sejak 2 September 2024.
Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH melalui Sekda Kaur DR.Drs Ersan Syahfiri MM diruangannya Selasa 3 September 2024 menyampaikan, penerapan pelaporan yang menggunakan aplikasi E-Kinerja sudah mulai diberlakukan sejak 2 September 2024 sebelumnya hanya menggunakan secara manual oleh ASN di Pemda Kaur.
"Penerapan sistem E-Kinerja diberlakukan karen berpengaruh terhadap penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 40 persen diambil dari absensi sisanya 60 persen dari kinerja," katanya.
Dijelaskannya, aplikasi e-kinerja diperuntukkan bagi ASN untuk melaporkan apa yang dilakukan sehari-hari di kantor. Semua aktivitas kerja yang dilakukan ASN dilaporkan melalui aplikasi ini, jika tidak dilakukan maka akan berpengaruh pada tunjangan kinerja yang akan diberikan terhadap ASN.
BACA JUGA:14 Titik Bantuan Sumur Bor Untuk Sawah Tadah Hujan
BACA JUGA:Pengukuhan Pengurus DMI Kaur Berjalan dengan baik dan Sesuai Prosedur
"Pengisian e-kinerja harus dilakukan setiap ASN karena akan berpengaruh terhadap TPP yang akan dibayarkan sesuai laporan kinerja pegawai," tutupnya.