Dengan adanya batas antara lahan HGU dengan lahan daerah aliran sungai tersebut, maka ia menegaskan hal ini akan menghindari terjadinya tudingan terjadinya pencurian buah kelapa sawit lagi.
“Sehingga tidak ada lagi ketegangan antara masyarakat dengan perusahaan. Perusahaan hanya berwenang pengamanan di lokasi lahan HGU perusahaan,” terangnya.
Bahkan dalam rapat tersebut Sonti menegaskan jika pelaksanaan keputusan tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini untuk mencegah terjadinya keributan terulang yang bisa menyebabkan jatuhnya korban.
“Kita tidak ingin lagi adanya warga yang jadi korban. Apalagi jika sampai terjadi konflik yang lebih besar,” terangnya.
Ia menegaskan jika keberadaan perusahaan bukan hanya diharapkan bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, perusahaan juga harus hidup berdampingan dengan masyarakat, sehingga terjalinnya kegiatan yang saling mendukung.
BACA JUGA:Ini Sejarah Diperingatinya Hari Palang Merah Indonesia Setiap Tanggal 3 September
“Maka kita minta perusahaan dan masyarakat harus saling menghormati. Perusahaan juga harus ikut serta dalam pembangunan di desa-desa penyangga,” terangnya.
Ia juga berharap tidak ada pihak-pihak yang mengadu domba antara masyarakat, aparat maupun pemerintah.
Ia memastikan pemerintah, DPRD dan FKPD akan terus hadir untuk membantu masyarakat dan menegakkan aturan.
“Maka hal-hal yang menjadi potensi terjadinya konflik. Kita sesegera mungkin mengambil langkah pencegahan dan kita minta perusahaan mematuhi keputusan pemerintah,” pungkas Sonti.