JPU Kejari Mukomuko Buru Penikmat Kerugian Negara

Senin 02 Sep 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus berkomitmen untuk menggali fakta-fakta baru dalam persidangan kasus perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021. 

Hasil audit dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD periode 6 tahun itu disinyalir merugikan negara sebesar Rp 4,8 mikiar. JPU  berencana untuk mengungkap kemana saja aliran dana tersebut dan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. 

""Jika ditemukan fakta baru dalam persidangan dan cukup bukti untuk menjerat pihak lain, Kejaksaan Negeri Mukomuko tidak akan segan-segan untuk memprosesnya," tegas Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH melalui Kasi Intelejen, Radiman, SH, pada hari Senin, 2 September 2024 beterpatan dengan peringatan hari lahir ke-79 Kejaksaan.

Radiman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menghadirkan  10 orang saksi  untuk diperiksa di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa hari lalu.  

BACA JUGA: Ajak Sukseskan Pilkada Serentak, Ratusan Kades dan BPD Se Benteng Dikukuhkan

BACA JUGA:Bantuan Alat Tangkap dan Mesin Tempel Bakal Diterima 21 KUB Nelayan di Mukomuko

"Saksi yang kita hadirkan di persidangan sebelumnya, mayoritas pihak ketiga atau rekanan," sebut Radiman. 

Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan kembali pada hari Kamis, 5 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Diagendakan, ada 15 saksi akan dihadirkan kembali dalam persidangan. 

"Namun, belum dapat dipastikan apakah semua saksi tersebut dapat hadir pada hari Kamis mendatang. Surat pemanggilan, sudah kita distribusikan. Dan tidak menutup kemungkinan akan banyak saksi dihadirkan di persidangan," kata Radiman. 

Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap semua fakta yang ada dan memberikan keadilan. Siapa saja yang terlibat bisa bertanggung jawab dengan perbuatannya. 

"Makanya, perkembangan dari perkara ini kita lihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," demikian Radiman. 

Untuk diketahui dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021, Kejari Mukomuko telah menetapkan 7 tersangka. 

Kategori :