Koranradarbengkulu.com, MANNA - Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat.
Saat ini Dinas Kesehatan lakukan pengawasan izin operasional tempat praktek kesehatan di Bengkulu Selatan dengan melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan menjadi lebih baik.
Kepala Dinas Kesehatan Didi Ruslan, M.Kes didampingi Kabid Pelayanan dan SDK Septi Herika, SKM.ME melalui Kasi SDMK Resmi Darti, SKM dalam pengawasan ini setidaknya mengingatkan kepada pemberi pelayanan kesehatan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, kalau nantinya terdapat izin yang harus diperpanjang lakukan sesegera mungkin.
"Kalau nantinya ada izin operasionalnya ada yang tidak diperpanjang maka izin Fasyankes akan ditutup. Seperti contoh ada sebuah klinik Surat Izin Operasional (SIO) sudah mati, artinya tidak boleh mereka membuka praktek," ungkap Resmi.
BACA JUGA:DPMPTSP BS Sudah Berikan Kondisi Eksisting Kepada Investor
BACA JUGA:Waspada Cacar Monyet, RSMY Bengkulu Siapkan Langkah Preventif
Kalau nantinya, terbukti ada sebuah pelayanan ada SIO nya yang sudah tidak berlaku, tetapi tetap buka praktek maka praktek yang dilakukan sudah termasuk ilegal. Seperti temuan yang ada dilapangan tidak ada Apotekernya maka apotik tersebut harus ditutup.
Seperti contoh lagi kalau ada salon kecantikan, beroperasi tidak ada izin operasionalnya maka harus ditutup. Walaupun apa yang dilakukan oleh tempat pelayanan tersebut semua benar.
"Apalagi kalau ada kejadian sesuatu kepada pasien setelah Meraka mendapatkan pelayanan kesehatan dari salah satu tempat praktek, sedangkan mereka tidak memiliki izin hal itu sudah termasuk malpraktek. Hal seperti inilah yang kami hindari," pungkas Resmi.