RADAR BENGKULU - Menurut pengamat pendidikan, pemerintah tidak memiliki peta jalan pendidikan yang jelas, sehingga tidak tahu mana yang menjadi kewajiban dan prioritas. Hal ini berpengaruh pada pemanfaatan anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen tiap tahunnya.
Terlebih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merupakan kementerian penyelenggara pendidikan hanya mendapatkan pagu sebesar 12 persen dari anggaran pendidikan.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, "Anggaran pendidikan sudah cukup besar, sayangnya bocor dimana-mana."
"Sementara pemerintah tidak punya prioritas di pendidikan ini mau apa. Akibatnya, anggaran pendidikan tidak berdampak besar. Padahal anggaran sudah sangat besar," kata Ubaid kepada Disway, 31 Agustus 2024.
BACA JUGA:5 Manfaat Jus Buah Belimbing Bagi Kesehatan Tubuh Dapat Meredakan Sakti Maag
BACA JUGA:Kemendikbudristek Minta Tambah Anggaran Pendidikan 2025 Rp 26,4 Triliun, Buat Tunjangan Guru Non PNS
Akibat tidak adanya prioritas yang jelas, lanjut Ubaid, banyak program-program di luar pendidikan yang menyunat anggaran pendidikan.
"Kita tidak punya peta jalan pendidikan. Jadi tidak jelas kita mau apa dan kemana. Jadi ya anggaran pendidikan dimakan ramai-ramai, tidak jelas fokus kemana, akibatnya tidak berdampak apa-apa."
Ia pun mencontohkan program makan bergizi gratis di sekolah yang menggunakan anggaran pendidikan sebesar Rp 71 triliun.
"Mestinya tidak boleh itu menurut UU Sisdiknas. Kalau Rp 71 T itu dipakai untuk support akses pendidikan, maka kita sudah bisa praktikkan sekolah tanpa dipungut biaya dari SD-SMA di sekolah negeri dan swasta," tuturnya.
Sedangkan saat ini, kata Ubaid, pendidikan di Indonesia masih tergolong jajaran negara dengan tarif biaya termahal di dunia, tapi kualitasnya masih jajaran negara dengan kualitas terburuk di dunia.
Kemudian juga sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan kementerian selain Kemendikbudristek turut menikmati anggaran pendidikan.
"Mestinya tidak boleh itu, dilarang Pasal 49 UU Sisdiknas. Tapi kenapa masih dilakukan? Ya jelas, anggaran pendidikan ini jadi bancakan ramai-ramai, bahkan jadi santapan segar para koruptor. Sampai saat ini sektor pendidikan masih jajaran top five sektor terkorup di Indonesia. Miris.”
BACA JUGA:Yuk Jaga Kesehatan! Berikut Ini 7 Minuman Yang Dapat Menurunkan Gejala Asam Urat