Jadwal Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati di KPU Mukomuko Selama 3 Hari

Minggu 25 Aug 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - KPU Mukomuko sudah mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Jadwal pendaftaran dibuka selama 3 hari. 

Anggota KPU Mukomuko, Deny Setiabudi mengatakan, pendaftaran dibuka pada hari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. 

"Untuk hari Selasa dan Rabu jadwal pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sementara di hari terakhir dibuka jam 08.00 sampai 23.59 WIB. Tempat pendaftaran kantor/sekretariat KPU Mukomuko," kata Deny. 

Kemudian ia menjelaskan beberapa hal yang tertuang dalam pengumuman pendaftaran bakal Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko sebagai berikut;

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024 sebagai berikut:

BACA JUGA:Disperindagkop Mukomuko Lakukan Monev Koperasi, Ternyata Ada 28 Koperasi yang....

BACA JUGA:Peran Kunci Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 746 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 745 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 11.941 (sebelas ribu sembilan ratus empat puluh satu).

"Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia," sampai Deny. 

Lanjutnya, Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, 
  • d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mukomuko; 
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,
  • tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidanadalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah. memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang:
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; 
  • menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  • memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  • belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
  • belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada daerah yang sama:
  • berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, 
  • tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
  • menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  • menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, dan 
  • berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milikdaerah sejak ditetapkan sebagai calon. 
  • 5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

  • bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
  • berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
  • melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dand mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
  • 6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024 sebagai berikut:

  • Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Mukomuko mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Mukomuko
  • Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Mukomuko menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan,
  • Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Mukomuko serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung:
  • Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL.KWK melalui pranala/ link https://bit.ly/3XgTdpt
  • 7. KPU Kabupaten Mukomuko membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024 dapat menghubungi Nomor 0813-6878-6642/0813- 6656-9569 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Mukomuko yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemkab Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

    "Pengumuman pendaftaran ini kami umumkan juga di beberapa media massa," demikian Deny.

    Kategori :