radarbengkulu.bacakoran.co- Terkadang kita mendengar,orang berbuat baik tetapi justru membuat yang ditolongnya sengsara.
Banyak kita mendengar,bahwa ada orang yang meminjamkan uangnya dengan bunga yang cukup besar,itu namanya riba dilansir https:/www.detik.com riba adalah salah satu dosa besar yang dilarang dalam Islam. Keharaman riba tercantum dalam surah Ali Imran ayat 30,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
Pengertian riba sendiri ialah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah Islam, seperti dinukil dari buku Fiqh Muamalah Al-Maaliyah karya Abd Misno.
BACA JUGA:Ketahui Manfaat dan Risiko Makan Nasi Beku yang Lagi Tren, Benarkah Dapat Turunkan Kadar Gula Darah?
BACA JUGA:Ibu Hamil Tidak Boleh Makan Durian, Mitos atau Fakta?
Praktik riba dapat merugikan orang lain. Terlebih jika peminjam berutang dan harus membayar dengan jumlah lebih dari yang dipinjam.
Baca juga:Riba Qardi: Pengertian, Hukum, dan Contohnya
- 5 Bahaya Praktik Riba
Mengutip buku Ringkasan Fikih Lengkap II tulisan Syaikh Dr Shalih bin Fauzan, berikut sejumlah bahaya yang ditimbulkan dari praktik riba.
1. Pemutus Perbuatan Baik
Riba disebut sebagai pemutusan perbuatan baik di antara manusia. Hal ini disebabkan pada praktiknya, riba menutup pintu peminjaman dengan cara baik dan membuka pintu pinjaman dengan bunga yang mana membebani fakir miskin.