Segera Berlaku Penyesuaian dan Penetapan Tarif Tol Sigli - Banda Aceh, Berikut Besarannya

Jumat 23 Aug 2024 - 04:30 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : syariah m

radarbengkulu.bacakoran.co – Melanjutkan sosialisasi penyesuaian dan penetapan tarif pada Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menginformasikan besaran tarif baru tol.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa selain sosialisasi yang intensif kepada publik terkait penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui berbagai kanal komunikasi online hingga media luar ruang, seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, Hutama Karya juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Senin (19/8) dan dihadiri oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja; Staf Khusus III Menteri BUMN Arya M. Sinulingga, Pengamat Ekonomi Pieter Abdullah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Aceh T Robby Irza, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Aceh Yusria Darma dan lainnya.

BACA JUGA:Patah As, Truk Bermuatan Material Bangunan Masuk Rumah Warga Ulu Talo

BACA JUGA:8 Manfaat Hebat Kurma Bagi Ibu Hamil, Dapat Membantu Persalinan

"Melalui FGD ini, kami mendiskusikan secara komprehensif rencana penerapan penyesuaian dan penetapan tarif tersebut. Kami juga menerima masukan dan saran dari partisipan FGD dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol,” ujar Adjib.

 

Dalam FGD tersebut, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Nasir menyampaikan bahwa jika dihitung kenaikan tarif yang saat ini ditetapkan sebesar 12% dimana besaran tersebut masih terhitung normal.

 

“Masih cukup tolerable besaran penyesuaiannya, apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal dimana operational cost masih tinggi dan trafiknya masih rendah jadi masih dalam batas wajar,” tutur Muhammad Nasir, Dosen Ekonomi Pembangunan (USK).

 

Selain itu, Yusria Darma, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan survey oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli - Banda Aceh dimana 74% dari responden bersedia menggunakan jalan tol ini. “Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol,” imbuh Yusria Darma, Ketua MTI Aceh.

BACA JUGA:Berikut 5 Tempat Mie Ayam Favorit di Pemalang, Cita Rasanya Yang Unik Dan Pastinya Bikin Nagih, Yuk Cobain

BACA JUGA:Mie Ayam Babah Jun, Topingnya Banyak Dan Enak, Harga Murah Meriah Rasa Nggak Murahan Nikmat Cita Rasanya

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), berikut besaran tarifnya:

Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Sigli – Banda Aceh di 0821-6434-6434.

Kategori :