RADAR BENGKULU - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu (21/8). Pelantikan ini berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu, Agus Hamzah.
Proses pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu yang menetapkan anggota dewan terpilih berdasarkan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024. Partai Perindo, yang dikenal dengan semangatnya dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menciptakan lapangan kerja, berhasil mengamankan dua kursi di DPRD Kota Bengkulu.
Dengan dilantiknya para anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2024-2029, harapan besar pun disematkan pada mereka untuk bekerja keras demi kemajuan kota dan kesejahteraan seluruh warganya. Partai Perindo, melalui kader-kadernya, berjanji akan terus mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang turut hadir menyaksikan pelantikan 35 anggota DPRD periode 2024 - 2029 menyampaikan pesan selamat atas pelantikan anggota DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 yang baru. Kita dari pemerintah berharap bisa bekerjasama dengan baik. Seperti amanah Mendagri, kita harus sinergi, kolaborasi antara pemerintahan Kota dengan DPRD Kota Bengkulu, in shaa Allah ke depan Kota Bengkulu akan lebih maju kembali dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Dipercepat
BACA JUGA:Tim Pembina Samsat Bengkulu Tengah Optimalisasi Pendapatan Dengan Samsat Keliling
" Dan juga Pemerintah Kota Bengkulu mengucapkan terimah kasih kepada anggota DPRD Kota yang purna tugas atas kerjasamanya selama ini,'' ucap Arif.
Herimanto selaku Ketua DPRD sementara menjelaskan , ''Setelah dilantik dan disumpah kami akan konsultasi di dalam , konsolidasi untuk membentuk fraksi, baru kami akan usul tata tertib sampai menunggu SK, langsung untuk pimpinan tetap maka akan terbentuknya AKD.