Gempa MK

Rabu 21 Aug 2024 - 19:44 WIB
Editor : Azmaliar

Gempa bumi datang lebih cepat dari skenario siapa pun. Episentrum gempa kali ini di Mahkamah Konstitusi.

Ini memang gempa politik: MK, kemarin pagi, membuat putusan yang menjungkirbalikkan skenario para sutradara politik.

Diputuskan: syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa mendaftarkan calon gubernur maupun bupati/wali kota dibuat sama dengan persyaratan calon independen.

Untuk kota seperti Jakarta syarat itu diturunkan tinggal 7,5 persen. Dari sebelumnya: 20 persen. Itu karena penduduk Jakarta yang terdaftar sebagai pemilih antara 6 sampai 12 juta.

Maka partai seperti PDI-Perjuangan tiba-tiba bernapas lagi. PDI-Perjuangan bisa usung sendiri cagub DKI Jakarta. Tanpa harus koalisi dengan partai lain.

PDI-Perjuangan tidak mungkin berkoalisi. Selama ini partai banteng sangat pusing: ditinggal sendirian oleh koalisi multipartai. Terpojok tanpa teman. Tanpa punya peluang mengajukan calon.

Putusan MK kemarin itu membuat PDI-Perjuangan seperti dapat durian runtuh. Durian kasta Balai Karangan pula –seperti yang Sabtu lalu saya lahap di Pontianak.

Yang juga heboh adalah para pendukung Anies Baswedan. Mereka, tadi malam, seperti pesta tahun baru. Terutama setelah mendengar PDI-Perjuangan pasti mencalonkan Anies. Dipasangkan dengan mantan Walikota Semarang yang sangat berprestasi:  Hendrar Prihadi.

Hendrar adalah salah satu dari tiga kepala daerah yang memikat hati Presiden Jokowi. Karena itu Hendrar diangkat sebagai kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) –menggantikan Abdullah Azwar Anas yang diangkat sebagai menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

Dua bupati lainnya adalah: Abdullah Azwar Anas sendiri dan Bupati Kulon Progo dr Hasto Wardoyo. Jokowi mengangkat dr Hasto menjadi kepala BKKBN. Tiga kepala daerah berprestasi itu dari PDI-Perjuangan.

Tentu gempa bumi tidak hanya terjadi di Jakarta. Pun di Jawa Tengah. Akibat putusan MK, putra ketiga Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak bisa dicalonkan sebagai wakil gubernur Jateng –rencananya berpasangan dengan jenderal polisi bintang dua Ahmad Luthfi.

Apakah masih ada peluang KPU tidak melaksanakan putusan MK ini? Mengapa KPU masih akan konsultasi dengan DPR –terkait dengan putusan MK kemarin?

"Tidak ada peluang untuk menunda. Harus langsung dilaksanakan," ujar Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, mantan Menkum HAM dan Mensesneg yang juga ahli hukum tata negara.

"Kecuali putusan MK menyebut kapan mulai berlakunya. Karena tidak menyebut itu maka harus mulai berlaku sejak diucapkan," ujar Prof Yusril.

Pun Mahfud MD. "Harus berlaku sejak diucapkannya pukul 09.51, Selasa, tanggal 20 Agustus 2024," ujar Mahfud.

Kategori :

Terkait

Rabu 21 Aug 2024 - 19:44 WIB

Gempa MK

Selasa 20 Aug 2024 - 21:48 WIB

Akselerasi Yasonna

Senin 19 Aug 2024 - 20:03 WIB

No Day

Sabtu 17 Aug 2024 - 20:23 WIB

Jilbab IKN

Jumat 16 Aug 2024 - 20:35 WIB

Kaget Pilihan