Begini Alur Paslon Bupati-Wabup Mukomuko Dapatkan RPJPD untuk Menyusun Visi dan Misi

Senin 19 Aug 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M

Untuk diketahui, sebagaimana dimuat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dokumen visi dan misi Paslon kepala daerah harus diserahkan kepada KPU pada saat pendaftaran. 

KPU Mukomuko sudah mensosialisasikan prihal aturan tersebut. Pada saat sosialisasi beberapa waktu lalu, ditekankan jika visi dan misi harus selaras dengan RPJPD Mukomuko 2025-2045. 

Kategori :