Radarbengkulu.bacakoran.co - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus racun sianida di es kopi Vietnam yang dijatuhi hukuman 20 Tahun penjara resmi bebas bersyarat pada pukul 09.30 wib, Minggu 18 Agustus 2024
Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dinyatakan bebas bersyarat setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus racun sianida, ia keluar Lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bertabur Hadiah, Jalan Santai di Kelurahan Kebun Kenanga Berlangsung Meriah
Bebasnya Jessica Kumala Wongso menjadi perhatian publik ditambah proses penyelidikan yang panjang pada 8 tahun yang lalu.
Fakta baru muncul mengenai bebas bersyarat yang diterimanya. Langkah apa yang akan diambil Jessica bersama kuasa hukumnya.
Ada beberapa fakta bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso pada kasus racun kopi sianida yaitu
BACA JUGA:4 Mobil Ambulance Diserahkan Bupati Seluma Untuk Jangkau Wilayah Pelosok
Tetap menjadi binaan Bapas kelas I Jakarta Timur-Utara menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R.Andika Dwi Prasetya, ia menjadi binaan Bapas sampai Tahun 2032.
Tidak ada kebencian ataupun dendam untuk menjalani kehidupan yang sekarang. Walaupun awalnya merasa sedih sekali tapi seiring waktu berjalan sudah memaafkan semua yang telah berbuat buruk, tidak ada kebencian didalam hati.
Kuasa hukum, Otto Hasibuan akan membawa bukti baru yang telah disembunyikan seseorang dan tidak dihadirkan pihaknya pada sidang 8 tahun yang lalu sehingga memberatkan Jessica di Pengadilan.Bukti ini akan dihadirkan dalam waktu d kat pada saat Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
Setelah bebas belum terpikir untuk menyambangi keluarga Mirna, karena belum tau apa yang akan dilakukan pada hari ataupun besok, sehingga kedepannya mau ngapain, saya minta waktu untuk istirahat menenangkan hati dan pikiran.
Kuasa hukum Otto Hasibuan mengungkit keputusan Mahkamah Agung yang memutus kliennya bersalah dan membunuh Mirna tanpa mengautopsi jenazah korban yang dinyatakan mati oleh racun sianida.
Maka berani untuk mengajukan PK supaya mendapat jawaban dari Mahkamah Agung, dan itu harus ada jawaban.