RADAR BENGKULU - Sebanyak 58 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bengkulu, terdiri dari 30 putri dan 28 putra, akhirnya mencapai puncak dari perjalanan panjang mereka pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Momen ini menjadi saksi puncak dari kerja keras dan dedikasi mereka selama hampir satu bulan menjalani karantina dan pelatihan intensif. Bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu, mereka resmi dikukuhkan dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Meskipun ditengah kontroversi yang terjadi dengan anggota Paskibraka di IKN dilarang menggunakan hijab untuk Paskibraka perempuan. Pengukuhan ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga tonggak penting yang menandai kesiapan mereka untuk mengemban tugas mulia pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bagi anggota Paskibraka, perjalanan ini lebih dari sekadar latihan fisik; ini adalah ujian mental dan karakter yang menempa mereka menjadi generasi muda yang siap menjaga dan meneruskan nilai-nilai kebangsaan.
BACA JUGA:Demokrat Resmi Usung Dedy Black-Nuragiyanti di Pilwakot Bengkulu 2024
BACA JUGA:Berikut Isi Pidato Presiden, Menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia Ke 79
Dalam upacara pengukuhan, Gubernur Rohidin menyematkan tanda kehormatan kepada para anggota Paskibraka, termasuk prosesi penyematan kendit kepada Hesty Maria Chintya Sihaloho, siswi SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Utara, yang terpilih sebagai salah satu anggota terbaik.
“Mereka akan menjalankan tugas mulia mengibarkan bendera merah putih pada upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan digelar pada 17 Agustus 2024 mendatang," kata Rohidin, memberikan semangat kepada seluruh anggota yang hadir.
Semangat menggebu dan tekad kuat tampak jelas di wajah para anggota Paskibraka. Mereka menyadari bahwa tugas yang akan mereka emban pada hari bersejarah nanti adalah sebuah kehormatan besar, sekaligus tanggung jawab yang tidak ringan.
“Dengan semangat tinggi, Paskibraka Bengkulu siap untuk menjalankan peran mereka dalam perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia,” tambah Rohidin.
BACA JUGA:Pertamina Beberkan Penyebab Antrean BBM di SPBU Kepada Gubernur Rohidin
BACA JUGA:Kaya Cita Rasa Yang Enak, Ini 4 Rekomendasi Tempat Makan Pecel Lele di Wonogiri, Bikin Nagih!
Namun, di balik semangat pengukuhan ini, muncul kontroversi terkait kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada 17 Agustus mendatang. Gubernur Rohidin Mersyah, dengan tegas menolak kebijakan tersebut, yang ia anggap sebagai pelanggaran terhadap norma dan nilai keberagamaan yang dijunjung tinggi di Indonesia.
“Kebijakan ini sangat mencederai norma dan nilai keberagamaan yang dijunjung tinggi di negara kita. Larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Rohidin dengan lantang.
Ia menyerukan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pusat untuk mengkaji ulang keputusan tersebut, yang menurutnya diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebhinekaan yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap warga negara.