Lahan Sawah LP2B 4.675 Hektar di Mukomuko Perlu Dipagar Supaya Tidak Dialihfungsikan

Jumat 09 Aug 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah m

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko telah melakukan pendataan lahan persawahan yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B. Total luas lahan sawah LP2B di Mukomuko mencapai 4.675 hektar.

"4.575 hektar sawah sudah dipetakan oleh petugas Distan Mukomuko dan lahan itu masih dalam LP2B," ungkap Sekretaris Dinas Pertanian, Hari Mustamam, SP ketika dikonfirmasi, Jumat, 9 Agustus 2024. 

Sawah LP2B ini rawan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dan lainnya. Akibatnya produksi pangan Mukomuko bisa anjlok. Sebab itulah, perlu dibentuk pagar untuk melindungi lahan sawah LP2B dari alih fungsi lahan. 

Pagar yang dimaksud bukan bentuk bangunan beton atau ataupun kawat besi. Melainkan dalam bentuk sebuah peraturan. Hari mengatakan, Mukomuko membutuhkan peraturan daerah (Perda) khusus untuk melindungi lahan sawah LP2B dari aktivitas alih fungsi. 

"Pendataan awal sudah. Setelah ini diharapkan ada perda yang mengatur sanksi apabila sawah dialihfungsikan," ka Hari. 

BACA JUGA:Jelang HUT ke -79 RI, 61 Regu Gerak Jalan Indah Warnai Kota Arga Makmur

BACA JUGA:Keputusan Golkar Usung Choirul Huda Bisa Picu Sapuan Ngegas, Kisah Pilbup Mukomuko 2020 Bisa Terulang

Dijelaskannya, Perda perlindungan lahan sawah LP2B bersifat khusus, berbeda dengan Perda pada umumnya. Dimana, Perda perlindungan lahan pangan ini, dalam lampirannya mencakup peta sawah yang sudah memuat titik koordinat, by name, by address. 

"Identitas pemilik jelas, kemudian pemilik masuk dalam kelompok tani apa, sudah terdata dengan rinci," ujar Hari. 

"Proses pembuatan Perda ini juga dibutuhkan kajian akademik yang melibatkan konsultan/lembaga penelitian tentang bidang pertanian," imbuh Hari. 

Bersamaan dengan perlindungan lahan agar tidak dialihfungsikan, pemerintah juga harus memberikan insentif berupa pembangunan irigasi di sawah yang belum ada air, diberikan bantuan benih atau bibit padi gratis, kemudian petani sawah ini diprioritaskan nenerima pupuk subsidi, termasuk diberikan pendampingan bagi petani sawah. 

BACA JUGA:Bengkulu Raih Penghargaan Universal Health Coverage: Langkah Maju dalam Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Huda-Rahmadi Buka Peluang Koalisi di Pilkada Mukomuko

"Ada timbal balik antar petani dan pemerintah pasca dibentuknya Perda perlindungan lahan sawah LP2B nanti," demikian Hari. (sam)

 

Kategori :