Istilah-istilah Pada Penyelenggaraan Pilkada yang Perlu Diketahui

Senin 05 Aug 2024 - 06:16 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah m

 

radarbengkulu.bacakoran.co - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu proses demokrasi di Indonesia yang diselenggarakan untuk memilih pemimpin daerah. 

Pada tahun 2024 ini, seluruh daerah di Indonesia, baik itu provinsi, serta kabupaten/kota bakal melaksanakan Pilkada. Oleh sebab itu, perhelatan Pilkada 2024 ini disebut Pilkada serentak. 

Pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dihelat pada 27 November 2024. 

Artinya, tahapan-tahapan Pilkada sudah dimulai. Akhir Agustus 2024 masuk tahap pendaftaran pasangan calon. 

Dalam penyelenggaraan pilkada, terdapat berbagai istilah yang sering digunakan. Supaya kita tidak salah dan tidak bertanya-tanya lagi maka penting kita tahu istilah-istilah dalam Pilkada. 

 

Berikut adalah beberapa istilah dan arti yang berkaitan dengan pilkada:

1. KPU (Komisi Pemilihan Umum): 

Lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum, termasuk pilkada. KPU bertugas merencanakan, melaksanakan, seluruh proses pemilihan.

 

2. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Lembaga yang diberi kewenangan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Bawaslu juga diberi kewenangan menyidangkan dan memutus perkara pelanggaran Pimiku atau Pilkada.

 

3. Pasangan Calon (Paslon): 

Dua orang individu yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam pilkada, biasanya terdapat beberapa pasangan calon yang bersaing.

Kategori :