Naskah Perjanjian Hibah Daerah KPU dan Bawaslu Masih Proses Pencairan

Jumat 08 Dec 2023 - 22:10 WIB
Reporter : windi
Editor : chris

 

RADAR BENGKULU - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu masih proses pencairan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hariyadi mengatakan tidak ada hambatan yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan KPU Dan Bawaslu.

 

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan proses pencairan NPHD sesuai dengan kebutuhan yang telah disepakati bersama. Proses pencairannya sedang berlangsung kita pastikan lancar dan tidak ada kendala yang dapat menghambat pencairan Hibah Pilkada tersebut.

 

"Saat ini, kami sedang fokus untuk memastikan bahwa proses pencairan NPHD KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur sebelumnya. Kami meyakinkan publik bahwa tidak ada hambatan yang signifikan dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan efisien," ujar Hariyadi

BACA JUGA:Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Menggelar Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023,

Dia juga menegaskan bahwa dana yang akan dicairkan tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, dan mereka menunjukkan sinergi yang baik dalam hal ini.

 

"Kami memahami pentingnya alokasi dana ini untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu, kita harapkan penggunaan dana ini dengan penuh pertanggungjawaban demi terciptanya proses pemilihan yang transparan dan adil," tutupnya.

 

Untuk diketahui Dan Hibah pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (PKU) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 110 miliar, untuk tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri, bawah pada tahun 2023 pencairan sebesar 40 persen kemudian pada tahun 2024 sebesar Rp 60 persen.

BACA JUGA:Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah Bawa 30 UMKM ke Malaysia, Promosikan Produk di Kota Malaka

Sedangkan untuk total anggaran hibah Bawaslu Provinsi Bengkulu mencapai Rp50,6 miliar. Skema pencairan anggaran mengikuti SE Mendagri, dengan 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024. (wij)

Kategori :