Demikian juga untuk DAK Fisik yang disalurkan sekaligus dengan rekomendasi, akan disalurkan sesuai dengan BAST yang disampaikan Pemda dengan batas waktu tanggal 16 Desember 2024. Jadi apabila Pemda tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut maka DAK Fisik pada tahap-tahap berikutnya tidak akan salur.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Hak Siswa Harus Dijaga
Secara persentase dari alokasi, realisasi kontrak terbesar pada bidang Irigasi mencapai 99,2%. Dilihat dari nominal bidang Kesehatan dan KB menjadi yang terbesar dengan total nilai kontrak sebesar 41,75 miliar, diikuti bidang Pendidikan dan bidang Pertanian sebesar 19,59 miliar dan 18,13 miliar. KPPN hari ini memroses penyaluran DAK Fisik senilai 3,4 miliar dan paling lambat 5 hari kerja ke depan sudah salur ke rekening Pemda (RKUD).
"Kami berharap agar tahap selanjutnya dapat berjalan lancar dan semua pihak terkait terus meningkatkan koordinasi, baik proses pelaksanaan kegiatan maupun penyalurannya. Setiap kendala yang terjadi kiranya dapat terdeteksi lebih awal sehingga dapat dicarikan solusinya. KPPN akan selalu mendukung penyaluran DAK Fisik secara tepat waktu dan tanpa pungutan biaya/gratifikasi," pungkas Wahyu.