Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?

Rabu 31 Jul 2024 - 03:04 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar Z

 

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini diterbitkan dengan tujuan membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi, Senin, 29 Juli 2024.

Menurutnya, langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, sebanyak 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden dinyatakan tidak lagi berlaku.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mengungkapkan, peraturan ini memuat ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal.

Salah satu yang dibahas dalam peraturan ini yakni mengenai pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pada aspek ini, dibahas mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan; Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium dan majelis disiplin profesi; hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien; penyelenggaraan praktik; hingga sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Selain itu, secara umum peraturan ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Pada PP Nomor 28 Tahun 2024 ini juga mengatur tentang ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.

Untuk diketahui, PP Kesehatan telah dirancang sejak Agustus hingga Oktober 2023 dengan partisipasi publik dan PAK.

Kemudian pada November 2023 hingga April 2024, dilakukan proses harmonisasi.

Tahap terakhir yakni proses penetapan pada Mei 2024 hingga Juli 2024 diteken oleh Presiden Joko Widodo.

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” lanjut Menkes Budi

Kategori :