Dua Anggota DPRD Seluma Terpilih Belum Serahkan LHKPN KPK ke KPU

Senin 29 Jul 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Ahmad Ridwanto
Editor : Azmaliar

 

RADAR BENGKULU, SELUMA - Dari 30 anggota DPRD Seluma terpilih, KPU Kabupaten Seluma menyatakan masih ada 2 orang anggota dewan lagi yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Seluma, Hety Novita Sari, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan  mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Seluma yang dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemkab Seluma Hendarsyah, dan beberapa OPD lainnya, rencana pelantikan anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Hasil rapat ditetapkan tanggal pelantikan akan dilangsungkan pada 27 Agustus nanti," sampai Hety Novita Sari, kemarin

Kendati demikian, dari 30 anggota DPRD Seluma yang terpilih masih ada 2 anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.

Diketahui dari data Sekretariat DPRD Seluma, kedua anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma tersebut, yakni Zuhendrizal dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Dapil II Seluma dan Wandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil IV Seluma.

BACA JUGA:Sekda Provinsi Bengkulu Lantik Kepala Disdukcapil dan Sekretaris Dikbud

BACA JUGA: Bengkulu Targetkan Produksi Gabah Kering Giling 250 Ribu Ton di 2024

Menyikapi hal ini, KPU Kabupaten Seluma hanya memberikan batas waktu hingga tanggal 6 Agustus mendatang. 

Kategori :