RADAR BENGKULU, BANGKA BELITUNG – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan sambutan yang menekankan pentingnya pengelolaan sektor pertambangan timah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Hal ini disampaikannya dalam sambutan penutupan penutupan Rapat Koordinasi Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Pada hari Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam sambutannya Reda Manthovani menegaskan bahwa sektor pertambangan timah memiliki peranan krusial dalam perekonomian nasional. Khususnya bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Timah, yang menjadi salah satu komoditas andalan provinsi ini, memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Namun demikian, JAM-Intelijen juga mengingatkan bahwa dibalik nilai ekonominya yang tinggi, sektor ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
“Pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, dan konflik sosial adalah beberapa masalah yang harus kita atasi bersama,” ujarnya.
Selain itu Reda Manthovani menekankan komitmen Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan RI dalam memastikan pengelolaan sektor pertambangan timah dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang diambil adalah penegakan hukum yang tegas dan pembenahan tata kelola pertambangan timah.
"Kami bertekad untuk menegakkan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran di sektor ini, serta memperbaiki tata kelolanya agar lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.
Rapat Koordinasi ini memiliki beberapa tujuan utama. Diantaranya adalah sosialisasi pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, inventarisasi dampak ekonomi dan sosial, serta merumuskan solusi bersama para pemangku kepentingan.
Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menginventarisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mungkin terkait dengan benda sitaan, yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Sehingga Reda Manthovani juga menekankan tiga hal penting.
Pertama, pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pelanggar aturan pertambangan.
Kedua, pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan timah, termasuk penerapan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel, serta penerapan praktik pertambangan yang ramah lingkungan.
Ketiga, pentingnya peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan akademisi, dalam upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan.
“Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan sektor pertambangan timah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” imbuhnya. (wij/rls)