RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, KAUR - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur sudah selesai memproses dan melakukan tahapan izin penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) atau biasa disebut Benur Lobster bagi nelayan yang ada di pesisir Kabupaten Kaur.
Tahapan pengeluaran perizinan penangkapan BBL bagi nelayan Kabupaten Kaur sudah ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, terdapat sembilan kelompok nelayan yang tergabung untuk menangkap BBL di Perairan Barat Sumatera terutama di Kabupaten Kaur dengan wilayah tangkapnya perairan laut Kecamatan Kaur Selatan,Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur Misralman SP melalui Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing Produk (PDSP) Sulaiman Efendi S.Sos saat dikonfirmasi Senin 15 juli 2024 mengatakan, sejak terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster (Panulirus sp), Kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus spp) maka Benih Bening Lobster (BBL) bisa diperjualbelikan didalam dan luar negeri untuk kepentingan Budidaya.
"Sekarang BBL bisa ditangkap dan diperjual belikan dengan bebas untuk kepentingan Budidaya baik didalam maupun diluar negeri," sampainya.
Terdapat sembilan kelompok nelayan yang tergabung dalam KUB dan Koperasi tersebar di Kabupaten Kaur yaitu, KUB Telubung Indah, KUB Ketaping Berkah Jaya, KUB Salut Benur,KUB Tebat Senen, dan Koperasi Bahari Kencana di Kecamatan Kaur Selatan, KUB Maje Jaya, KUB Mutiara Samudra Maje dan KUB Simpang BRT terdapat di Kecamatan Maje terdapat satu KUB Bahari Kencana II di Kecamatan Nasal.
"Kuota penangkapan izin BBL di Kabupaten Kaur baru ditetapkan 11.899.000 ekor selama satu tahun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan KUB baru yang akan diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu," jelasnya.
BACA JUGA:Pelayanan Haji Indonesia Dapat Pujian dari Pemerintah Arab Saudi
BACA JUGA:Paripurna DPRD Kaur, 4 Fraksi Sepakat Dilanjutkan ke Tahapan Selanjutnya
Prosesnya saat berjalan nanti, kelompok nelayan yang sudah ditetapkan kuota izin tangkapnya oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu akan menjual hasil tangkapan BBL ke Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sesuai dengan aturan yang dibuat secara resmi.
"Apabila terdapat penjualan yang dilakukan kelompok nelayan atau pengusaha bukan ke BLU Pusat maka penjualan BBL akan dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi berupa denda kepada negara, dimana uang denda tersebut akan masuk langsung ke rekening yang sudah disiapkan oleh negara dan uang denda tersebut akan masuk ke kas negara," tutup Kabid.