Paripurna DPRD Kaur, 4 Fraksi Sepakat Dilanjutkan ke Tahapan Selanjutnya

Senin 15 Jul 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, KAUR - Rapat Paripurna DPRD Kaur kembali digelar penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 dan rancangan Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, empat fraksi DPRD Kaur sepakat pada tahapan selanjutnya di ruangan sidang paripurna, Senin (15 juli 2024).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini SH,didampingi Waka II Alpensyah, dihadiri Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH, Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kaur.

Pada paripurna sebelumnya empat fraksi terdiri dari fraksi Kaur kondusif,fraksi Kaur Se'ase Se'ijean,fraksi Golkar, dan fraksi PDIP   menyampaikan pandangan umum yang disampaikan Firjan Eka Budi dari empat fraksi terhadap eksekutif.

Bupati Kaur H.Lismidinto SH.MH menyampaikan jawaban atas Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaur terhadap 2 (dua) rancangan Perda Kabupaten Kaur tahun 2024 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur yaitu sebagai berikut.

Fraksi Kaur Kondusif telah memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penyampaian nota pengantar terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah tentang peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

BACA JUGA:Polres Kaur mengamankan 6 Pelaku Terkait Narkoba

BACA JUGA:Rapat persiapan Peringatan HUT RI ke -79, Kaur Gelar Bupati Cup, Sepak Bola dan Lari

Fraksi Se'ase Se'ijean mengapresiasi terkait konsisten terhadap rencana pembangunan pemerintah daerah melaksanakan pembangunan dengan pedoman berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ada seperti RKPD,RPJMD dan RPJPD sesuai dengan mekanisme yang berlaku disusun melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga musrenbang tingkat daerah serta memperhatikan pokok pikiran DPRD Kaur.

     Pembangunan jalan dua jalur Kota Bintuhan, pemerintah daerah merupakan program prioritas, adapun tanah tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terdapat empat tahap, yaitu perencanaan,persiapan,pelaksanaan dan serah terima. Saat ini sudah masuk tahapan persiapan dan proses sedang berjalan. Terkait sekolah dasar negeri 38 di Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning sudah masuk prioritas dalam rencana kerja anggaran perubahan 2024.

     Fraksi Golkar terhadap Raperda yang kelak akan menjadi Perda tidak hanya sebatas sebuah konsep besar bisa dijelaskan bahwa Raperda yang telah melalui pembahasan bersama setelah menjadi Perda tentu Pemda bersama OPD dan juga DPRD bersama-sama mewujudkan pelaksanaan Perda agar bermanfaat bagi masyarakat.Dalam hal Raperda tentang perlindungan disabilitas, bagian penting bagi pemerintah daerah terhadap penyandang cacat atau disabilitas bahwa dengan adanya perda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemda sudah tentu ada payung hukum untuk membuat program yang membantu para penyandang disabilitas.

     Fraksi PDI Perjuangan dalam hal merealisasikan rancangan penyusunan kebijakan kunci (road map) Pemda Kaur melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap dokumen perencanaan daerah yang diturunkan dalam dokumen perencanaan tahunan dan lima tahun masing-masing OPD yaitu indikator kinerja utama,rencana kerja tahunan dan rencana strategis, atas apresiasinya pembangunan alun-alun Kota Bintuhan sebagai Icon Kabupaten Kaur dan berkomitmen menjalankan dokumen perencanaan. Terhadap pengaspalan jalan di SMP N 01 Kaur Selatan tembus ke Padang Kempas masuk dalam ruas jalan Kasuk Baru Latihan  telah dianggarkan Tahun 2024 semoga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan bisa ditingkatkan pada tahun 2025.

    Dalam hal memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan yang ada di Kaur, dengan Perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tentunya akan membantu bagi siswa penyandang disabilitas baik secara aksebilitas, rehabilitas dan hak yang sama dalam pengembangan bakat dalam kehidupan sosial.

    Sementara Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini SH pimpinan rapat paripurna menegaskan atas kesepakatan paripurna agar bisa dilanjutkan pada tahapan pembicaraan selanjutnya. (hel)

Kategori :