"Kita menghormati keputusan hakim. Karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada," kata Hermawi di Nasdem Tower pada Kamis, 11 Juli 2024.
Ketika ditanya lebih lanjut, Hermawi tak mau berkomentar banyak terkait hasil persidangan SYL. Dia hanya mengatakan, siapapun harus menerima putusan hakim.
"Siapapun orang di dunia ini harus menghadapi putusan hakim," pungkasnya.
Adapun vonis kasus SYL dibacakan oleh ketua majelis hakim, Riyanto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.(**)
BACA JUGA:BenQ RD280U: Monitor Dengan Layar 28,2″ dan Resolusi 4K, Cocok Untuk Coding
BACA JUGA:Gekrafs Berkomitmen Bangkitkan Ekonomi Kreatif di Bengkulu