BACA JUGA:DPRD Bengkulu Desak Pemprov Segera Tertibkan Angkutan Batu Bara dari Jambi
"Mudah-mudahan Raperda Provinsi Bengkulu masing-masing Tentang Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa perhitungan) dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu yang telah sama-sama kita setujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi pedoman dalam menjalankan program Pemerintah Provinsi Bengkulu di masa-masa yang akan datang," ujarnya.
Sementara itu Gubernur Bengkulu, Prof. Dr.H. Rohidin Mersyah, MMA., dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah bekerja keras untuk menyetujui dua Raperda menjadi Perda.
"Kami ucapkan terima kasih yang luar biasa kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya, sehingga dua rancangan peraturan daerah ini dapat disepakati dan disetujui dalam rapat paripurna sore hari ini," ungkap Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Perda tersebut untuk mendapatkan nomor registrasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Bengkulu.
"Dalam waktu secepatnya kedua rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan tentunya setelah itu akan segera kita undangkan dalam lembaran daerah provinsi Bengkulu," tuturnya.