RADAR BENGKULU, MANNA – Saat ini masyarakat dari BS atau pun yang dari luar daerah yang ingin mengurusi proses tilang tidak haruas ke Kantor Satlantas yang berada di Mako Polres BS. Tetapi bisa langsung datang ke Pos Lantas Kutau yang berada di Jalan Kolonel Berlian, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan (BS) melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi SH menyampaikan tempat pengurusan tilang saat ini telah berubah dari biasanya. Sebab, saat ini masyarakat dari BS atau pun yang dari luar daerah yang ingin mengurusi proses tilang tidak lagi di Kantor Satlantas yang berada di Mako Polres BS.
"Kepengurusan tilang kita pindahkan ke Pos Lantas Kutau pada akhir November lalu, Intinya dalam pengurusan tilang baik dari dalam ataupun luar daerah masyarakat cukup datang saja ke Pos Lantas Kutau, nantinya pengurusan semuanya ada disana,"papar Sarmadi, Minggu(03/12).
Sarmadi menjelaskan untuk pengurusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) atau memperpanjang SIM tetap dilakukan di Kantor Sat Lantas di Mako Polres BS. Artinya nantinya akan mempermudah masyarakat sehingga waktu kepengurusan akan lebih efesien.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Dukung Penuh Pembangunan Ampera Mall
BACA JUGA:Ikan Patin, Peluang Bisnis Yang Menjanjikan
Semoga pemindahan tempat proses pengurusan tilang dari Mako Polres SB ke Pos Kutau untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, karena keberadaan Pos Lantas Kutau berada di Pusat Kota Manna memang berada ditengah kota dan memaksimalkan kegiatan yang ada di Pos Lantas.
"Tetapi walaupun pengurusan tilang sudah pindah, kita berharap masyarakat bisa mematuhi peraturan lalu lintas, karena dengan mematuhi aturan lalu lintas maka kita juga menjaga keselamatan untuk kita dan orang lain,"pungkas Sarmadi.(afa)