RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, KAUR - Satuan Lalu Lintas Polres Kaur mengamankan tiga unit sepeda motor menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada operasi penertiban kendaraan tidak menggunakan knalpot standar, senin (10/6/2024)
Kegiatan Operasi penertiban kendaraan dipimpin Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kaur Iptu Sasi Raharto dan anggotanya pada operasi penertiban kendaraan tidak menggunakan knalpot standar bertujuan memberi edukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taat hukum.
Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.SI melalui Kasatlantas Iptu Sasi Raharto SH menyampaikan, operasi ini mengingatkan remaja betapa pentingnya mengikuti aturan yang sudah ditentukan agar taat hukum, tidak balapan liar dan menggunakan perlengkapan kendaraan demi kenyamanan diri sendiri dan orang lain.
"Hunting dan mobailing Satlantas mengantisipasi aksi balapan liar memberi tindakan tegas kepada tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," sampainya.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019-2024 Buat 6 Raperda Inisiatif
BACA JUGA:Ini Syarat PPG Daljab 2024 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dikatakannya, pentingnya menanamkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas dan beretika di jalan raya serta penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi tekhnisnya bisa mengganggu ketertiban umum dan bagi yang senang balapan liar bisa membahayakan masyarakat lainnya.
"Kegiatan ini menghasilkan tindakan tilang kepada tiga kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong," tutupnya.