"Tidak mewajibkan anak didik mengikuti aktivitas pramuka sebetulnya bisa dilihat sebagai upaya melemahkan kepemimpinan nasional di masa depan. Sejarah membuktikan peran strategis Pramuka, aturan hukum yang mendasarinya, hingga budaya santun dan disiplin yang diterapkan merupakan upaya menciptakan identitas dan karakter bangsa Indonesia masa depan," katanya.
Mantan Pangdam Wirabuana itu mengemukakan, Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang menyatakan Pramuka kini bukan lagi ekskul wajib harus direvisi. Karena, bertentangan dengan hakekat pendidikan yang menciptakan manusia Indonesia yang unggul. Baik dalam keimanan dan akademik.
Respons positif datang dari jajaran pimpinan redaksi kedua organisasi media tesebut.
Keduanya menyatakan tetap mendukung gerakan pramuka, bahkan mengusulkan agar kegiatan pramuka lebih sering menginformasikan kegiatan yang memiliki kepentingan publik yang besar sehingga sejalan dengan nilai berita yang menjadi prinsip jurnalisme.
Di akhir acara, pimpinan kwarnas mengalungkan scraf merah putih kepada para pimpinan redaksi dan juga memberikan buku 110 Tahun Sejarah Kepanduan Indonesia sebagai tanda simbolis resmi keanggotaan Media Sahabat Pramuka.(**)