RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, KAUR - Kejadian cukup unik terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Sebab ratusan masyarakat dari Forum Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (FASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) melakukan demo terkait masalah tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dengan Kaur ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).
Padahal kewenangan Tabat adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dengan Pemerintahan Bengkulu Selatan, justru yang didemo Perusahaan kebun kelapa sawit PT. DSJ yang ada di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning. Forum Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (FASBS) yang diketuai Herman lufti dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) yang diketuai Mawardin yang berdemo di PT DSJ dinilai salah sasaran.
Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH melalui Asisten II Lianto SP menyampaikan, Permendagri telah mengeluarkan keputusan tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur, sehingga secara otomatis batas wilayah yang lama tidak digunakan lagi dan batas wilayah sampai dengan saat ini mengacu pada keputusan pada terakhir yaitu Permendagri No 104 Th. 2017 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada rabu 15 mei 2024.
BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Deklarasikan Dukungan untuk Paslon Gubernur Dempo Xler-Ahmad Kanedi
BACA JUGA:75 Nama Anggota PPK Dilantik KPU Kaur Untuk Pilkada 2024
"Mengharapkan kepada perwakilan pengunjuk rasa dapat menjelaskan titik koordinat yang mana digeser atau diubah secara sepihak seperti yang disampaikan oleh perwakilan pengunjuk rasa guna dapat di cek secara detail oleh pihak BPN," Sampainya.
Selanjutnya, Kapolres Kaur Eko Budiman, S.I.K.,M.I.K.,M.Si menjelaskan, Polres Kaur siap memfasilitasi apabila ada pihak dari Kabupaten Bengkulu Selatan yang ingin yang ingin bertemu dengan pihak Pemda Kabupaten Kaur terkait batas wilayah baik di Mako Polres Kaur ataupun di Kantor Pemda Kaur.
"Pihak Polres Kaur akan menengahi atau menjembati permasalahan selaku APH dengan netral dan profesional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," Jelasnya.
Ditambahkannya, Putusan MK No 112 Th. 2012 terkait keputusan pengajuan peluasan wilayah Kabupaten Bengkulu selatan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga MK memutuskan membatalkan atau menolak secara seluruh pengajuan tersebut.
"Permendagri telah mengeluarkan keputusan tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur, sehingga secara otomatis batas wilayah yang lama tidak digunakan lagi dan batas wilayah sampai dengan saat ini mengacu pada keputusan pada terakhir yaitu Permendagri No 104 Th. 2017 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,"katanya.
Ditegaskannya, apabila ada dugaan yang dianggap melanggar tindak pidana dan dapat dibuktikan oleh pihak penyampai aspirasi, Polres Kaur siap menerima laporan kapan pun akan dilayani sesuai prosedur dan diharapkan perwakilan penyampai aspirasi pada hari ini dapat mensosialisasikan apa yang menjadi hasil rapat pada hari ini akan baik kepada seluruh anggota maupun masyarakat Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tiga Orang Menyusul, KPU Kota Bengkulu Lantik 42 Orang PPK
Salah satu saksi hidup masyarakat Kabupaten Kaur Arsin menegaskan bahwa ia merupakan salah satu saksi di MK pada saat tuntutan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur yang hadir pada saat persidangan di MK.