Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Melanggar Aturan

Selasa 28 Nov 2023 - 22:36 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Admin

Sanksi Pelanggaran Aturan Kampanye Mulai Dari Denda Hingga Penjara

 

RADAR BENGKULU, MANNA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang secara resmi dimulai hari ini, Selasa (28/11).

Kordiv HPPH Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat mengatakan, peringatan tersebut disampaikannya mengingat ada sanksi pidana dan denda bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan dan aturan kampanye tersebut.

Pihaknya sudah mengimbau peserta pemilu, baik partai politik, tim daerah Capres-Cawapres, ASN, TNI/Polri maupun media masa dan elektronik. Himbauan itu dilakukan agar peserta Pemilu memahami apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan Sidak Pembangunan PTM

“Kami sudah imbau berbagai pihak terkait agar mematuhi aturan kampanye. Ini adalah upaya kita melakukan pencegahan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya

Ditambahkannya, terkait penindakan larangan kampanye ini,  pihaknya baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu. Kegiatan ini digelar untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait proses penindakan nantinya.

“Intinya Rakornas ini dilakukan Bawaslu RI untuk menyamakan pandangan dan persepsi agar kerja Sentra Gakkumdu bisa berjalan maksimal,” katanya.

BACA JUGA:Wabup Pastikan Pembangunan Perpustakaan Daerah Tepat Waktu

Lantas apa saja sanksi terhadap larangan kampanye tersebut? Mantan jurnalis ini menyebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017 mengatur secara jelas sanksi terkait larangan kampanye.

Pertama dalam pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1  tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Yang dimaksud dengan kampanye diluar jadwal ini adalah kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah disepakati, salah satunya pada masa tenang. Itu termasuk diluar jadwal,” katanya.

BACA JUGA:Kumpulkan Simpul Masyarakat, Bawaslu Sampaikan Isu Krusial Pemilu 2024

Kemudian ada juga sanksi keberpihakan ASN dalam kampanye pemilu yang diatur dalam pasal 490. Kemudian kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye.

Kategori :