RADAR BENGKULU - Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin hadiri rapat Paripurna agenda pengambilan keputusan bersama Eksekutif dan Legislatif (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan beberapa langkah dan tahapan dan diakhiri dengan persetujuan bersama DPRD Bengkulu Selatan.
"Dengan disahkannya kedua Raperda yang kita usulkan dan disetujui akan mendapatkan dampak yang luar biasa. Ini tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan harapan dapat diimplementasikan dengan baik dimasa yang akan datang untuk kepentingan masyarakat," papar Rifai di ruang rapat DPRD Bengkulu Selatan Senin (22/04).
Dengan adanya Perda tersebut, semua kawasan perumahan dan permukiman di Bengkulu Selatan membutuhkan adanya penanganan tersendiri agar dapat dilakukan pencegahan timbulnya kawasan kumuh baru serta peningkatan kualitas terhadap kawasan kumuh yang telah ada.
Sebelum adanya Ranperda ini pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya untuk peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh seperti pembangunan drainase, sanitasi, air bersih, jalan lingkungan dan permukiman layak huni ditengah masyarakat.
BACA JUGA:Siap-siap untuk PPK, PPS Akan Direkrut Ulang
BACA JUGA:7 Unit Kendaraan Diambil Pemiliknya dari Polres BS Tanpa Bayar
"Untuk itu kita berharap,dengan disetujui Raperda ini melalui rapat paripurna tentang Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh ini benar-benar dapat memberi kontribusi yang berarti bagi seluruh masyarakat yang ada di Bengkulu Selatan. Tujuannya kita untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas,"harapnya.
Untuk Raperda kedua tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat. Sehingga menjamin keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan tersebut.
"Yang akhirnya nanti menjamin pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum. Dengan harapan kita bisa mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum serta memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga perumahan, Pemerintah Daerah, dan pengembang,"pungkas Rifai.