Golkar Targetkan Kemenangan 60-70% di Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu

Selasa 16 Apr 2024 - 20:11 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengungkapkan target besar partainya dalam Pilkada mendatang.

Secara nasional, Golkar menargetkan kemenangan sebesar 60 persen.

sementara untuk Provinsi Bengkulu, targetnya lebih ambisius. Yaitu antara 60 hingga 70 persen.

"Untuk target Golkar pada Pilkada mendatang secara nasional menargetkan 60 persen kemenangan. Sedangkan untuk Provinsi Bengkulu ditargetkan menang 60 sampai 70 persen," ungkapnya.

Rohidin Mersyah menyoroti potensi kemenangan di beberapa daerah seperti Kabupaten Kaur dan Mukomuko. Dimana kader-kader Golkar memiliki potensi yang besar. Hal serupa juga terjadi di Rejang Lebong.

"Pontensi kemenangan ada dibeberapa daerah seperti Kabupaten Kaur, Mukomuko karena kader Golkar memang berpotensial disitu. Seperti juga di Rejang Lebong," bebernya.

BACA JUGA:Halal Bihalal Pemprov Bengkulu Momentum Kebersamaan untuk Saling Menguatkan

 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Ungkap Rencana Strategis Pembangunan Diakhir Masa Jabatan

Dalam persiapannya, Golkar telah menetapkan fungsionaris sejak satu tahun lalu, dan kini proses finalisasi sedang berlangsung. Partai ini juga akan melakukan survei terhadap calon gubernur, bupati, dan walikota Bengkulu.

"DPP Golkar telah menunjuk lembaga survei untuk mengusulkan nama-nama yang akan diikutsertakan dalam survei tersebut." 

Namun, perlu diperhatikan bahwa jika ada calon yang berstatus ASN, sesuai dengan regulasi yang ada, harus mengikuti prosedur yang diatur oleh Peraturan KPU atau undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pilkada.

Hal ini berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan calon tetap, dimana akan dikeluarkan surat pemberhentian sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau ada nanti nama tersebut yang berstatus ASN, sesuai dengan regulasi di Peraturan KPU atau undangan yang mengatur penyelenggaraan pilkada, harus mundur saat pendaftaran dan ketika penetapan calon tetap baru dikeluarkan surat pemberhentian." 

Kategori :