RADAR BENGKULU - Meskipun telah beroperasi sejak tanggal 3 April 2024, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu masih sepi laporan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, MSi, pada hari Senin, 8 April 2024.
"Sejauh ini belum ada laporan terkait kasus belum menerima THR. Namun, jika ada laporan, kami akan memprosesnya," ungkap Syarif.
Syarif menyatakan bahwa secara umum, semua pelaku usaha di Provinsi Bengkulu telah membayarkan THR kepada karyawan mereka. Namun, bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR secara penuh, Disnakertrans siap menerima pengaduan.
"Posko pengaduan THR telah dibuka sejak tanggal 18 Maret 2024. Kami sudah menerima beberapa konsultasi dan koordinasi, namun belum ada laporan konkret yang masuk," jelas Syarif.
Dalam menghadapi masalah pembayaran THR, Syarif mengimbau kepada pekerja yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Disnakertrans. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dan membantu menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan pengusaha.
"Pembayaran THR harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Tidak boleh ada pembayaran yang dicicil, dan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, THR harus dibayar secara penuh."
BACA JUGA:Dempo Xler Calon Terkuat Penantang Petahana dalam Pilgub Bengkulu
BACA JUGA: Arus Mudik dari Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek Dipantau Dirut Jasa Raharja
BACA JUGA:Buka Bersama Berakhir Malapetaka, Bocah Ditabrak Motor, Pelaku Kabur
Syarif menambahkan bahwa bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha.
"Penting bagi kita untuk memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi semua pekerja."
Dengan keterbukaan dan kesiapan Disnakertrans dalam menangani pengaduan terkait pembayaran THR, diharapkan masalah-masalah yang mungkin timbul dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan demi kesejahteraan seluruh pekerja di Provinsi Bengkulu.