"Penindakan dilakukan terhadap rokok polos tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu yang merugikan keuangan negara karena tidak memenuhi kewajiban membayar cukai sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Selain penindakan di bidang cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu juga bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu dalam penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
"Pada tahun 2023, kami bersama BNNP Bengkulu telah melakukan 3 kali penindakan, termasuk menyita 1.100 butir Hexymer yang telah diserahkan ke BNNP Bengkulu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu," tutup Koen Rachmanto. (wij)
Kategori :