Warga Kota Mukomuko Nyaris Ribut Gara-Gara Penutupan Jalan

Sabtu 09 Mar 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Seno
Editor : Azmaliar zaros

Bahkan kata Agustian, jembatan yang selama ini dilewati warga setengahnya dibangun mandiri oleh keluarganya. Termasuk badan jalan juga dikoral oleh keluarganya secara mandiri. 

BACA JUGA:Berbuka dan Sahur Jangan Asal Makan Saja, Jika Tidak Mau Asam Lambung Kumat

BACA JUGA:PPS, PPK, Kades, Kepsek Hingga Calon Dewan Jungkir Balik Mandi Lumpur di Seluma

 

"Jembatan PNPM dulu sudah miring, kami perbaiki. Terus setengahnya ini kami yang bangun. Jalan juga kami koral mandiri," terangnya lagi. 

"Jalan itu pekarangan rumah keluarga kami, sertifikat jelas atas nama kakak saya, Murni. Di dalam itu ada kakak saya Jidin sedang sakit. Saya tidak mau kakak saya dan keluarga dikurung seperti ini," imbuhnya. 

Ia mempersilahkan bagi siapa saja, pemerintah desa maupun warga yang mau menempuh jalur hukum terkait kepemilikan lahan yang sudah dibangun jalan tersebut. 

Agustian bersikukuh jalan yang disebut dibangun melalui program PNPM itu berada di lahan milik keluarganya. 

"Silahkan (tempuh jalur hukum) kita adu data. Jelas sertifikat kami, jalan ini masuk. Kami tidak pernah menghibahkan untuk jalan. Sudah kami tanya juga kepada tempat kami beli lahan, mereka juga tidak pernah menghibahkan tanah untuk jalan," demikian Agustian.

 

Tanggapan PS 

Sementara, PS alias Permai Suri warga yang disebut namanya oleh Agustian ketika dikonfirmasi menjelaskan, ia tidak mengucapkan kata-kata tidak baik kepada keluarga Agustian. 

"Yang saya sampaikan waktu itu, kalau-kalau meninggal dunia, berapa amal yang diterima kalau jalan ini bisa dilewati warga. Sebelum saya melontarkan kata itu, saya menerima kata-kata kasar juga dari Jidin," sebut Permai Suri.

Ia menceritakan kejadian itu terjadi pada saat dirinya bernegosiasi kepada Jidin, keluarga Agustian prihal rencana peningkatan jalan menggunakan Dana Desa Ujung Padang beberapa waktu lalu. 

Permai Suri juga meyakini kalau jalan tersebut adalah aset Desa Ujung Padang. Ia menunjukan dokumen Perdes Ujung Padang tahun 2015 yang menyatakan jalan di samping Hotel Madiyara itu adalah aset desa.

Ia menduga, kalau saat ini jalan tersebut masuk dalam sertifikat kepemilikan lahan keluarga Agustian atas nama Murni, kemungkinan proses peralihan lahan atau jual belinya bermasalah. Tidak sesuai dengan mekanisme peraturan dan hukum yang berlaku. 

Kategori :