RADAR BENGKULU, MANNA - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Selatan Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,mulai saat ini untuk penarikan retribusi parkir resmi diberlakukan kembali sesuai dengan titik - titik parkir yang sudah ada.
Kepala Dishub BS, Alian SH melalui Kabid Sapras dan Keselamatan Dishub BS, Benni Juanda mengatakan, selama ini memang untuk retribusi parkir diberhentikan karena aturan yang mengatur retribusi regulasinya belum diterima terhitung pada 6 Januari yang lalu.
"Dari 32 titik lokasi parkir yang tersebar di Bengkulu Selatan, untuk saat ini tidak semuanya dilakukan penarikan retrebusi parkir. Kita melakukan penarikan retribusi dilokasi yang dianggap mendesak. Seperti pasar dan lokasi di pusat perbankan,"papar Benni diruangnnya Jumat,17 Februari 2024.
BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Rutin Lakukan Stock Opname Bahan Pustaka di Perpustakaan Daerah
BACA JUGA:Hasil Suara Sementara, Partai Nasdem Peroleh Suara 18.023
Penarikan parkir ini juga didasari keputusan Bupati Bengkulu Selatan nomor 970.679 tahun 2023 tentang penunjukan organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi,serta keputusan Kepala Dinas Perhubungan BS Nomor 500.11/17 tahun 2024.
Terkait setoran dari juru parkir,dalam hal ini pihaknya masih memberlakukan sistem Bruto ataupun penyetoran secara langsung dari hasil penarikan retribusi yang dilakukan berdasarkan berapa jumlah karcis yang dikeluarkan.
"Penarikan retribusi yang dilakukan skala prioritas ini,seperti pasar dan daerah perbankan dan lokasi yang rami. Karena, semenjak retrebusi diberhentikan beberapa saat yang lalu,banyak kendaraan yang tidak teratur. Bahkan ada juga kejadian pencurian yang terjadi,"pungkas Benni.