RADAR BENGKULU, MANNA - Kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), ada kewajiban yang harus dilakukan. Yaitu membayar pajak. Pada tahun 2023 ada dua desa yang sampai saat ini masih menunggak pajak tersebut dan ditahun 2024 akan dilakukan evaluasi terhadap dua desa tersebut. Yaitu, dengan diterbitkannya Laporan Hasil Evaluasi (LHE).
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,melalui Kabid Irban III Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(PPPD) Pedi Maryanto, S.Pt, M.Si menyampaikan, dari hasil kegiatan tutup buku, seluruh kegiatan di Pemdes ada temuan penunggakan pajak sebesar sekitar Rp 37 jutaan dari dua desa.
"Adapun angka terbesar penunggakan pajak disalah satu desa di Kecamatan Air Nipis sebesar Rp 22,4 juta dan salah satunya lagi di Kecamatan Kedurangan Ilir mencapai Rp16,3 juta. Tetapi dari salah satu desa di Kecamatan Kedurang Ilir mempunyai progres yang baik. Karena, sudah melakukan pengangsuran sebanyak dua kali. Mulai dari Rp 3 jutaan dan Rp 9 jutaan. Kini hanya bersisa sekitar Rp 3 jutaan,"papar Pedi diruangnnya Kamis (15/02).
BACA JUGA:TPS Desa Muara Jaya Perdana Kembalikan Logistik Kotak Suara ke PPK Kecamatan Maje
BACA JUGA:Penurunan Angka Stunting Bengkulu Selatan Menunjukkan Peningkatan Signifikan
Pihaknya akan terus berusaha agar desa tersebut untuk melunasi pajak tersebut. Khsusus di desa Kecamatan Air Nipis, pihaknya akan melakukan monitoring terkait seluruh anggaran yang telah dilakukannya selama satu tahun anggaran.
Dari penunggakan pajak ini, terbesar ada didalam kegiatan pembangunan dari berbagai sub pembangunan yang dilakukan. Bahkan ada potensi juga dibidang pemberdayaan. Semoga pembayaran pajak ini bisa ditindaklanjuti oleh kedua desa tersebut.
"Dalam evaluasi nanti, kami akan membandingkan semua kegiatan dalam satu tahun dengan aturan yang ada. Karena, evaluasi itu nanti LHE yang akan dikeluarkan.Bahkan setelah itu kemungkinan akan ada temuan baru bukan hanya dari pajak yang menunggak tersebut,"pungkas Pedi.