Isu Money Politik dengan Modus Setor Foto Pencoblosan, Ternyata Ini Aturan Masuk Bilik Suara

Senin 22 Jan 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah Muhammadin

Teguh mengingatkan agar pemilih tidak melakukan tindakan yang tidak perlu di bilik suara ataupun di tempat pemungutan suara (TPS). 

Yang pasti, kata Teguh, kalau berlama-lama di bilik suara akan mengganggu antrean dan menghambat proses pemungutan suara. 

BACA JUGA:307 ASN Pemprov Bengkulu Pensiun, 3 Jabatan Kepala Dinas Akan Dilelang

BACA JUGA:3 Rekomendasi Serial Horor yang Menegangkan, Bikin Hatimu Dagdidug

Teguh menegaskan, agar pemilih tidak perlu memoto surat suara yang dicoblos. Apalagi sampai memostingnya di media sosial. 

"Tindakan itu sangat tidak etis. Tidak lagi menjaga prinsip rahasia dalam Pemilu," tegas Teguh. 

Kemudian soal money politik atau politik uang. Teguh mengingatkan agar Caleg tidak melakukan money politik untuk merenggut suara rakyat. 

Rakyat juga jangan hanyut dengan praktik money politik. Sebagai penentu dalam demokrasi, suara rakyat jangan sampai dibeli. 

Terhadap pelaku money politik, kata Teguh baik pihak pemberi maupun penerima bisa dijerat pidana. 

Khusus bagi Caleg yang kedapatan atau terbukti melakukan money politik, bisa membatalkan hasil kemenangannya jika Caleg yang menjadi pelaku money politik meraih suara terbanyak. 

BACA JUGA: Atlet Voli Bengkulu Didorong Berkiprah ke Tingkat Nasional

BACA JUGA:Mahasiswa UINFAS Bengkulu Berhasil Terbitkan Empat Buku

"Politik uang jelas tidak dibolehkan. Sanksinya cukup berat. Kita imbau Caleg jangan melakukan money politik. Rakyat tidak usah menerima uang dari politik uang," beber Ketua Bawaslu. 

Isu money politik dengan modus setor foto pencoblosan ini tentu akan menjadi perhatian Bawaslu Mukomuko. 

"Semua cela kemungkinan terjadi pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Saya juga berharap jajaran pengawas Pemilu untuk lebih peka terhadap isu pelanggaran Pemilu 2024 ini," pungkas Teguh.

Kategori :