RADAR BENGKULU - Bertempat di Aula Patria Tama Polres Kaur telah melaksanakan kegiatan Penilaian dan Standar Akreditasi Semester II Polres Kaur oleh Bid Propam Polda Bengkulu sekira Pukul 13.00 Wib, Selasa (16/01/2024),
Kegiatan Penilaian dan Standar Akreditasi Semester II Polres Kaur dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Bengkulu Kompol Letjen Haloho, SH, MH beserta Tim sebagai berikut, AKP K.A. Simatupang, S.Sos, Aiptu Slamet Intoyo dan Bripka H. Saragi yang
diikuti oleh Pejabat Polres Kaur Wakapolres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi SH, Kabag Ops Polres Kaur Kompol Sultoni SH, Kabag SDM Polres Kaur, Kabag Ren Polres Kaur, Kasat Reskrim Polres Kaur, Kasat Binmas Polres Kaur, Kasi Humas Polres Kaur, Kasi Propam Polres Kaur, KBO Sat Intelkam Polres Kaur dan Personil Polres Kaur dan Polsek Jajaran.
BACA JUGA:Ini Loh Tempat Kuliner Baru Kamu di Bengkulu, Namanya Mie Mandjoer
BACA JUGA:Eks Kepala SMK IT Datang Sendiri untuk Menjalani Penahanan
Dalam rangkaian Kegiatan Penilaian dan Akreditasi Wakapolres Kaur Kompol Enggarsyah Alimbaldi SH menyampaikan
Selamat datang kami ucapkan kepada Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Bengkulu Kompol Letjen Haloho, SH, MH beserta Tim, hari ini merupakan Penilaian dan Standar Akreditasi Semester II Polri Khususnya Polres Kaur untuk itu diharapkan kepada personel Polres Kaur untuk menyajikan data-data administrasi Akreditasi.
"Perlu ditekankan kembali kepada seluruh Personil Polres Kaur untuk tetap menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," Ujar Enggarsyah.
Selanjutnya Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Bengkulu Kompol Letjen Haloho, SH, MH mengatakan terimakasih kepada rekan-rekan atas kedisiplinannya sehingga acara pada hari ini dapat dilaksanakan pada tepat waktu.
BACA JUGA:Kades di Seluma Wajib Sampaikan LHKPN 2024
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu adakan Pertemuan dengan Seluruh Kepala Sekolah Tingkat SMA
"Diharapkan rekan-rekan Polres Kaur telah menyiapkan data-data Standar Akreditasi Semester II karena pada bulan Desember 2023 telah disampaikan permintaan data-data," Kata Haloho
Haloho menambahkan, Penyampaian sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pembinaan Etika Profesi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas administrasi dan data-data sesuai Kep Kapolri No. Pol : Kep /12/II/2004 tanggal 19-2-2004 tentang pedoman penyusunan standar dan akreditasi profesi Polri.(hel)