RADAR BENGKULU, SELUMA - Para kepala desadi Kabupaten Seluma wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) pada 31 Maret 2024. Hal ini sebagai bentuk untuk menciptakan budaya antikorupsi. Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, M.Ak, meminta seluruh kades yang ada di Kabupaten Seluma untuk segera mempersiapkan dan mendata aset dan kekayaannya hingga tahun 2023.
" Melalui hal ini para pejabat tingkat desa terhindar dari korupsi," sampai Marah Halim, kepada RADAR BENGKULU, Rabu, 17 Maret 2024.
Pertimbangan adanya kewajiban Kades mengisi LHKPN, yakni rekomendasi monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, sehingga tidak ada satupun Kades yang bisa menghindar karena dasar regulasinya sudah jelas.
BACA JUGA:Gelar Rapat Penanganan Kerusakan Infrastruktur Akibat Bencana
BACA JUGA:Sapa Warga Lawang Agung, Bupati Panen Sawit PSR
BACA JUGA:Bupati Seluma Salurkan Bantuan Sembako dan Makanan Siap Saji
" Melalui LHKPN merupakan suatu bentuk transparansi dan tertib administrasi Kades selaku pimpinan ditingkat desa."
Apalagi, lanjutnya, saat ini di tingkat desa juga mendapatkan saluran dana yang melimpah. Mulai dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) serta bantuan lainnya baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
" Dana Desa rawan menimbulkan masalah terkait dugaan penyelewengan dana desa dan lainnya, maka dari itu dengan adanya LHKPN dapat membantu pemerintah dalam memantau kades," sampai Marah Halim. (0ne)