RADAR BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur dalam Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) Partai Politik terdapat satu Partai yang tidak melaporkan Dana Kampanye, senin (08/01/2024).
Komisioner KPU Kaur Divisi Tekhnis Toni Kuswoyo menyampaikan dari 15 Partai politik yang ada Calon legislatif mendaftar di KPU Kaur, sudah melaporkan LADK sedangkan satu Parpol yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ialah Partai Umat. Partai umat sejak awal tidak pernah melaporkan dan tidak pernah membuka rekening dana kampanye.
BACA JUGA:Ada 12 Pasar Penyumbang PAD untuk Kabupaten Kaur
BACA JUGA: E-Absensi Diberlakukan di Kaur, Ternyata Hasilnya....
"Sementara untuk 14 Partai politik lainnya sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bahkan sudah submit," ujar Toni.
Toni menambahkan apabila pada pemeriksaan berkas terdapat ada kesalahan maupun kekurangan berkas maka pihak KPU Kaur akan memberikan waktu selama 5 hari, terhitung dari 8 Januari 2024. (hel)