SPMB Libatkan Sekolah Swasta, P2G Wanti-wanti Aturan Harus Jelas

Senin 03 Feb 2025 - 20:53 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : syariah m

Namun demikian, Iman menyoroti aturan mengenai pelaksanaan SPMB yang saat ini masih dalam rancangan, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Pasal 50 ayat (2) khususnya, belum menginstruksikan secara tegas agar pemerintah daerah (pemda) wajib membiayai sepenuhnya pendidikan siswa yang diterima di sekolah swasta.

 

"P2G mengusulkan pada Kemdikdasmen agar mencantumkan eksplisit dalam Permendikdasmen SPMB, bahwa Pemda wajib membiayai sepenuhnya atau pembebasan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta akibat terbatasnya daya tampung sekolah negeri," ungkap Iman dalam keterangan kepada Disway, dikutip 3 Februari 2025.

 

Ia mewanti-wanti apabila aturan yang dibuat pemerintah mengenai hal ini masih abu-abu bisa mengakibatkan siswa terjebak kepada biaya sekolah swasta yang mahal.

 

Iman menegaskan bahwa negara harus menjamin pembiayaan pendidikan dasar siswa, apalagi mereka terpaksa masuk swasta karena jumlah dan daya tampung sekolah negeri terbatas.

 

Terlebih hal ini karena pemerintah gagal memenuhi ketersediaan sekolah negeri di masyarakat.

 

"Jangan sampai orang tua dan anak mengalami diskriminasi berlapis, hak anak bersekolah di sekolah negeri tak terpenuhi karena kursi terbatas, lalu terpaksa masuk sekolah swasta dengan biaya mahal. Ini melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 1," terang Iman. (disway)

 

Kategori :