Terbentur Regulasi, Kades, BPD dan Perangkat Desa Lulus P3K Terancam Dicoret

Kamis 23 Jan 2025 - 20:17 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar
Terbentur Regulasi, Kades, BPD dan Perangkat Desa Lulus P3K Terancam Dicoret

RADAR BENGKULU, SELUMA - Proses dan tahapan penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menuai sorotan lantaran menimbulkan permasalahan. Di Kabupaten Seluma, satu persatu honorer yang dinyatakan lulus PPPK tahap 1 di Kabupaten Seluma sudah berpotensi digugurkan kelulusannya oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, lantaran terbentur aturan yang berlaku.

Hal ini terungkap setelah Pemkab Seluma mengadakan rapat secara tertutup di ruangan Sekretaris Pemkab Seluma yang dipimpin Asisten III bidang Administrasi dan Umum Riduan Sabrin, bersama Kepala BKPSDM, Inspektorat, Dinas PMD, dan beberapa OPD terkait lainnya dalam pengadaan seleksi PPPK.

Kendati masih akan dikoordinasikan kembali ke BKN dan Kemenpan-RB, dari hasil rapat tersebut dalam menyikapi adanya Kades, anggota BPD dan perangkat desa yang dinyatakan lulus PPPK, kemungkinan besar bakal digugurkan karena terbentur regulasi yang ada. Yakni, telah merangkap jabatan sebagai peserta calon PPPK.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Seluma, Hasdi yang ikut serta dalam rapat tersebut menjelaskan, disebutkan dalam Surat Edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022 telah tertulis berdasarkan perundang-perundangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma terkait rangkap jabatan dilarang.

BACA JUGA:Wabup Seluma Pasang Peneng Bantuan Bedah Rumah

BACA JUGA:Kapolda Launching 10 Hektar Program Ketahanan Pangan

Selain itu, bunyi pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang. Serta, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, yang terdiri PNS dan PPPK.

“Besar kemungkinan kelulusannya dibatalkan. Karena, sesuai aturan mereka jelas melanggar regulasi yang ada karena merangkap jabatan. Bahkan, menerima 2 kali gaji dari pemerintah, sebagai kades, BPD ataupun perangkat desa yang merangkap sebagai honorer calon PPPK,” sampai Hasdi, kepada jalangan jurnalis, kemarin.

Surat Ederan tersebut sudah disampaikan sejak tahun lalu jika kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan, karena sesuai persyaratan calon peserta PPPK mereka yang telah menjadi tenaga honorer sejak 2 tahun terakhir, dan pastinya sudah harus mundur dari jabatannya sebeluma mendaftar sebagai calon peserta PPPK.

“Sesuai persyaratan ikut tes seleksi, mereka seharusnya sudah mundur 2 tahun dari jabatannya sebagai kades, anggota BPD dan perangkat desa untuk menjalani sebagai tenaga honorer sebagai syarat untuk mengikuti seleksi sebagai peserta calon PPPK,” sampainya.

Kategori :