Kok PHL Masih Dirumahkan, Padahal Honor Sudah Dianggarkan Satu Tahun

Rabu 10 Jan 2024 - 20:57 WIB
Reporter : fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

 

RBI, MANNA - Untuk  Pekerja Harian Lepas (PHL) alias tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, menjelang akhir tahun 2023 yang lalu sesuai mekanisme adminitratif  sebanyak 1.461 Non ASN kontraknya habis. Namun rencana  nantinya akan diperpanjang pada 1 Januari 2024.

 

Tetapi kenyataannya saat ini PHL belum juga dipanggil (masih dirumahkan) padahal untuk honor non ASN tersebut sudah dianggarkan selama satu tahun untuk tahun 2024.

 

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim,SE mengatakan,hal ini juga merupakan dari tugasnya sebagai pengawas mengapa hal ini belum berjalan,yang seharusnya tanggal 1 Januari 2024 yang lalu seluruh Non ASN sudah diaktifkan kembali. Jangan sampai hal ini nantinya menimbulkan persepsi yang salah.

BACA JUGA:Kok Baru 2024 Sudah Lakukan Peresmian TPI, Ada Apa Ya? Ini Penjelasan Bupati Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, 119 ASN Bengkulu Selatan Dimutasi, Empat Pejabat Dilantik Hasil Lelang JPTP

BACA JUGA:Ini Alasannya, Pemkab Bengkulu Selatan Tidak Usulkan CPNS Tahun 2024

"Yang jelas pada saat pembahasan APBD yang lalu kita sudah meminta dianggarkan selama 12 bulan,artinya tidak ada halangan lagi, tetapi apakah nantinya dianggarkan 10 bulan dulu, dan diperubahan baru ditambahkan dua bulan lagi silakan saja. Apalagi saat ini kondisi sedang panas - panasnya mendekati tahun politik," papar Barli saat ditemui di DPC PDI Rabu (10/01).

 

Jangan sampai seolah seluruh Non ASN ini merasa tesandra didalam sangkar. Jangan sampai nantinya ada asumsi - asumsi terkait belum dipanggilnya kembali Non ASN ini bahkan akan ada dimanfaatkan siatiasinya seperti ini oleh oknum - oknum yang mempunyai kepentingan menjelang tahun politik.

 

Bahkan, saat ini diketahui  ternyata masih banyak tenaga honorer yang belum dipanggil kembali untuk di perkerjaan di lingkungan Pemkab BS yang berada dibeberapa OPD. Hal ini sangat disayangkan atas kebijakan pihak eksekutif yang melakukan perumahan terhadap Non ASN.

 

Kategori :