RADAR BENGKULU, KAUR - Tiga orang pemuda yang berdomisili di Desa Talang Besar, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur berinisial BP (19), OA (23) dan FT (18) merupakan warga Desa Talang Padang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur merupakan pelaku pencurian sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kaur pada Kamis, 9 Januari 2024.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan,S.Th,M.Th pada jumpa pers mengatakan, ketiga pelaku diamankan anggota karena melakukan tindak pidana pencurian buah sawit dan percobaan pencurian dengan membobol rumah warga.
"Ketiga pemuda ini ditetapkan tersangka. Rinciannya, dua orang karena melakukan pencurian buah sawit dan satu orang percobaan pencurian pembobolan rumah warga. Ketiganya segera diamankan setelah dilaporkan oleh korban ke polisi," ujar Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th,M.Th pada Jumat, 10 Januari 2025.
Disampaikan Kasat, pelaku inisial BP (19) dan OA (23) merupakan tersangka pencurian buah sawit dengan barang bukti sebanyak 1.050 kg diamankan pada Kamis, 9 Januari 2025 di Desa Talang Besar, berdasarkan laporan Yenton Herpopi (52) sekitar pukul 10.30 WIB pada Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Masih Menunggu Petunjuk
BACA JUGA:Pembangunan Mini Tower di Gunung Terang Akan Selesai Akhir Februari 2025
Pelapor diberitahu oleh keponakannya melalui telepon bahwa kebun sawit miliknya dicuri orang. Pelaku diamankan disebuah ram sawit di Desa Ulak Agung, Kecamatan Padang Guci Hilir saat sedang menimbang buah sawit. Setelah ditimbang seberat 1.050 kg.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah sering melakukan pencurian buah sawit. Sedangkan TKO lain masih dikembangkan," terangnya.
Sedangkan tersangka FT (18) merupakan residivis juga diamankan warga pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 10.44 WIB di Desa Talang Padang, Kecamatan Kinal. Tersangka diamankan setelah kepergok warga saat melakukan percobaan pencurian rumah milik Ayi Suherlan (54), warga Desa Pengurung, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.
Polisi berhasil mengamankan BB berupa 1 buah kunci pas, 1 buah obeng yang digunakan pelaku sebagai alat bantu melancarkan aksinya. Nasib baik kurang memihak, sehingga perbuatan FT digagalkan oleh keluarga dan warga yang berada diseputaran TKP.
"Tersangka FT sendiri diamnakn warga saat hendak melakukan pencurian rumah warga, dan diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Kita menyampaikan terima kasih kepada warga yang tidak main hakim sendiri," tuturnya.
Ketiga tersangka harus ditahan di Mapolres Kaur dan dijerat pasal 363 ayat 1 kelima KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.