RADAR BENGKULU, BENTENG - Rencananya tahun depan (2025), Pemkab Benteng akan menyalurkan dana bantuan untuk 9 masjid di Kabupaten Benteng yang tertunda penyalurannya.
Terkendalanya realisasinya penyaluran dana bantuan masjid sebesar Rp 340 juta tahun 2024 ini disebabkan oleh sejumlah faktor. Yakni, penyaluran dana bantuan masjid tersebut sebelum pelaksanaan Pilkada serentak digelar.
Hal tersebut dilarang berdasarkan instruksi Mendagri dan melalui surat edaran (SE) Bupati Bengkulu Tengah dengan nomor : 800/0363/BKD/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang penundaan penyaluran dana bantuan sosial.
Penundaan tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas dan menghindari adanya potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pilkada. Serta, menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.
"Penyaluran dana bantuan masjid ini akan dilakukan tahun 2025," ungkap PJ Sekdakab Benteng, Hendri Donal.
BACA JUGA:Dinas Perdagangan BS Akan Siapkan Petugas Keamanan PTM Pasar Kota Medan
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Masuk 10 Besar Penurunan IPH, Kota Bengkulu Stabil
Selain masalah tersebut, lanjutnya, batalnya penyaluran dana mesjid tahun ini juga mempertimbangkan waktu yang sudah tidak memungkinkan lagi bagi para penerima untuk menyelesaikan pengerjaan hingga batas terakhir pada 31 Desember 2024.
Jika tidak selesai, maka ditakutkan pengurus masjid akan diperiksa oleh aparat penegak hukum.
"Khawatirnya pekerjaan yang dilakukan tidak selesai hingga batas terakhir yakni 31 Desember, jadi dana yang ada saat ini bakal dikembalikan ke kas negara dan menjadi silpa," pungkasnya.