Pemprov Bengkulu Tunggu Lampu Hijau Kemendagri untuk APBD Tahun 2025

Sabtu 14 Dec 2024 - 20:52 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU – Meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir November lalu, realisasinya masih harus menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus memantau proses tersebut.

Evaluasi ini merupakan langkah wajib dari Kemendagri untuk memastikan bahwa Perda APBD yang telah disahkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau aturan lainnya. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, sehingga anggaran dapat segera dijalankan untuk mendukung pembangunan di Bengkulu.

"Setelah paripurna antara Pemprov dan legislatif beberapa waktu lalu, APBD kita kini berada di Kemendagri untuk proses evaluasi. Ini langkah yang memang harus dilalui sesuai regulasi," ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, Sabtu 14 Desember 2024.

Haryadi mengungkapkan harapannya agar evaluasi dari Kemendagri dapat selesai secepat mungkin. Sebab, semakin cepat proses ini rampung, semakin cepat pula APBD dapat diundangkan dan direalisasikan. Namun, ia tetap menghormati mekanisme yang ada.

BACA JUGA:Proses Perankingan CPNS Bengkulu Masih Menunggu Penyelesaian SKB di Kabupaten/Kota

BACA JUGA:PUPR Provinsi Bengkulu Prioritaskan Infrastruktur di Tahun 2025

"Kita ingin secepatnya, tetapi tetap menunggu proses yang berjalan sesuai regulasi, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku," jelas Haryadi.

Sementara itu, Pemprov Bengkulu juga tengah melakukan evaluasi terhadap APBD tahun anggaran 2025 untuk kabupaten dan kota di wilayah Bengkulu. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki kewenangan mengevaluasi Raperda APBD kabupaten/kota sebelum hasilnya dilaporkan ke Kemendagri.

"Sebagian sudah selesai, sementara lainnya masih dalam proses evaluasi," tambah Haryadi.

Sebagaimana diketahui, dari hasil pengesahan APBD 2025, Provinsi Bengkulu memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp 2,92 triliun. Sementara belanja daerah dipatok sebesar Rp 2,997 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp 76,9 miliar.

Defisit ini diharapkan dapat tertutupi melalui strategi pembiayaan yang dirancang Pemprov Bengkulu, termasuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan efisiensi belanja.

Menurut Haryadi, angka-angka tersebut telah disusun berdasarkan prioritas pembangunan di Bengkulu. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Namun, eksekusinya tetap menunggu hasil evaluasi Kemendagri sebagai langkah terakhir sebelum Perda ini resmi diberlakukan.

BACA JUGA:PT. Bimex Didorong jadi Motor Penggerak PAD Bengkulu

BACA JUGA:DIPA dan TKD 2025 Resmi Diserahkan, Fokus pada Sektor Prioritas dan Transparansi

Proses evaluasi APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi oleh Kemendagri bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan anggaran di tingkat daerah dengan kebijakan nasional. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah daerah wajib melakukan revisi sebelum APBD dapat diundangkan.

Kategori :