Kejati Bengkulu Tahan 8 Tersangka Korupsi Pembangunan UPT Peternakan

Selasa 03 Dec 2024 - 00:36 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah m

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut penuh dengan penyimpangan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

 

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu, selama 20 hari ke depan. Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses hukum akan berlangsung transparan dan cepat.

 

Untuk menangani kasus ini, Kejati Bengkulu telah membentuk tim jaksa khusus yang terdiri dari 11 orang. Tim ini juga telah menyiapkan 30 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

 

Arif menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Seluruh fakta hukum akan kami ungkap di persidangan,” tambah Arif.

Kejati Bengkulu juga berharap para tersangka yang belum mengembalikan kerugian negara segera melakukannya. Upaya ini diharapkan dapat meringankan hukuman bagi para tersangka di persidangan.

Selain itu, Kejati Bengkulu menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.

 

"Proyek pembangunan fasilitas umum seperti Puskeswan seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Ketika terjadi korupsi, dampaknya sangat merugikan,” ujar Arif.

Kasus yang Menarik Perhatian Publik

Kasus ini menjadi perhatian luas di Bengkulu, mengingat pentingnya keberadaan Puskeswan untuk mendukung sektor peternakan.

Namun, praktik korupsi justru merusak tujuan awal dari proyek tersebut.

Kategori :