radarbengkulu.bacakoran.co - Pendaftaran pilihan administrasi tertentu bagi guru PPG resmi dibuka.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para guru yang belum atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Dengan dibukanya seleksi, guru mempunyai kesempatan untuk dipanggil ke PPG tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Guru PPPK Akan Mengajar di Sekolah Swasta Mulai Tahun 2025
BACA JUGA:Rayakan Hari Guru Nasional, Maxim Berikan Perjalanan Gratis kepada Guru Kota Bengkulu
Namun ternyata mengajukan opsi administrasi PPG bagi sebagian guru ternyata tidak mudah.
Mengutip dari laman klikpendidikan.news, Guru banyak menemui kendala ketika hendak mendaftar.
Permasalahan yang ditemui adalah munculnya tanda silang merah pada persyaratan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, guru tidak dapat melanjutkan pendaftarannya ke tahap berikutnya.
Berdasarkan informasi dari YouTube Calon Guru, muncul tanda silang pada persyaratan sebagai berikut:
1. Status guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal.