"Kami rampungkan dulu proses klarifikasi dari pelapor dan saksi-saksi. Setelah itu, barulah kami dapat menyimpulkan apakah laporan ini masuk ke ranah pidana pemilu atau tidak," tambah Eko.
Kasus dugaan money politics ini sebelumnya dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan calon Helmi Hasan-Mi'an. Mereka menuding sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu terlibat dalam praktik politik uang untuk memenangkan pasangan calon gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.
"Laporan yang kami sampaikan berdasarkan rilis resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rilis tersebut, KPK menyebutkan adanya dugaan praktik money politics yang dilakukan untuk memenangkan pencalonan Rohidin Mersyah," ungkap Agustam Rachman, kuasa hukum Helmi Hasan-Mi'an.
Menurut Agustam, rilis KPK tersebut secara jelas menunjukkan peran beberapa pihak yang dilaporkan. Bahkan, sejumlah uang disebut telah disebarkan ke masyarakat sebagai bagian dari strategi pemenangan pasangan calon tersebut.
"KPK telah menyampaikan secara gamblang tentang dugaan ini, termasuk distribusi uang kepada masyarakat. Praktik seperti ini melanggar aturan pemilu dan mencederai prinsip demokrasi yang kita junjung," lanjutnya.
Tim Hukum Helmi Hasan-Mi'an mendesak Bawaslu untuk segera memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional. Mereka bahkan meminta agar Bawaslu mempertimbangkan langkah pembatalan pencalonan pasangan Rohidin-Meriani jika dugaan tersebut terbukti.
"Ini jelas bentuk money politics, dan jika terbukti, pasangan calon ini harus dibatalkan pencalonannya. Kami berharap Bawaslu memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku," tegas Agustam.