Pendaftar PPPK Tahap II di Bengkulu Masih Nihil, BKD Buka Ruang Konsultasi

Selasa 26 Nov 2024 - 21:28 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU — Hingga minggu kedua sejak dibuka, Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024 di Provinsi Bengkulu masih nihil pendaftar.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah pelamar masih belum dapat diakses secara real-time.

“Belum bisa diakses secara real-time, belum ada pembaruan data mengenai jumlah pelamar,” ujar Sri Hartika.

Meski belum ada pendaftar yang masuk, BKD Provinsi Bengkulu membuka ruang konsultasi bagi calon peserta seleksi PPPK tahap II untuk menghindari kesalahan dalam proses pendaftaran. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi angka ketidaklolosan akibat kesalahan teknis saat mengisi format pendaftaran di akun masing-masing.

“Tentu ada ruang konsultasi yang kami buka, di ruang help desk, sama seperti pada tahap pertama,” lanjut Sri.

Pendaftaran PPPK tahap II ini terbuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Ruang konsultasi ini akan tetap dibuka hingga 28 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Haryadi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Provinsi Bengkulu Siap Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Siapkan Langkah Antisipasi untuk Menjaga Kelancaran Pilkada 2024

Sri berharap ruang konsultasi ini dapat membantu calon peserta yang merasa kesulitan atau bingung dalam proses pendaftaran agar mereka tidak terulang kesalahan seperti yang terjadi pada seleksi PPPK tahap I.

Pada seleksi PPPK tahap I sebelumnya, ratusan pelamar di Provinsi Bengkulu gagal dalam seleksi administrasi. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh panitia seleksi (Pansel) karena kesalahan dalam pengisian berkas dan format pendaftaran.

"Kami berharap, kesalahan yang terjadi pada seleksi tahap I tidak terulang lagi. Salah satu penyebab kegagalan peserta adalah ketidaksesuaian format yang mereka isi di akun pendaftaran," terang Sri.

Menurut Sri, pada seleksi PPPK tahap I yang lalu, dari 3.499 pelamar yang mengajukan dokumen, hanya 3.458 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara 41 lainnya dinyatakan TMS karena berkasnya tidak lengkap atau formatnya salah.

"Jika kesalahan format dihindari, kami harap tidak ada lagi peserta yang gagal pada tahap administrasi. Peserta harus cermat dan memastikan semua dokumen yang diajukan memenuhi syarat," tambah Sri.

Sri juga meminta calon peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti seleksi. Baik itu dalam hal pemahaman tentang persyaratan maupun kesiapan mental dan teknis. "Kami ingin agar semua calon peserta mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Ini sebagai bekal untuk melancarkan setiap tahapan seleksi," pesannya.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024 dengan Baik

Kategori :